Pajak Pensiun, Pengertian, Ketentuan, dan Tarifnya

Image title
10 Oktober 2023, 07:00
Ilustrasi, pajak pensiun.
Freepik
Ilustrasi, pajak pensiun.

Dalam peraturan perpajakan Indonesia, segala penghasilan yang diterima oleh wajib pajak menjadi objek pengenaan pajak penghasilan atau PPh. Ini termasuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang telah pensiun dari pekerjaannya.

Sebagai informasi, pensiun adalah istilah yang merujuk pada tahap dalam hidup seseorang ketika mereka berhenti bekerja secara permanen. Biasanya karena telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh peraturan pensiun atau kebijakan perusahaan, atau karena keputusan pribadi untuk mengakhiri karir profesional.

Pensiun seringkali terkait dengan penerimaan manfaat pensiun, yang dapat berupa pembayaran bulanan atau lump sum dari dana pensiun yang telah dikumpulkan selama masa kerja.

Nah, manfaat ini dikenakan pungutan, sehingga dikenal pula istilah pajak pensiun. Seperti apa ketentuan dan besaran tarifnya? Simak selengkapnyan dalam ulasan berikut ini.

Ilustrasi, pajak pensiun.
Ilustrasi, pajak pensiun. (Freepik)

Pengertian Pajak Pensiun

Mengutip klikpajak.id, pajak pensiun adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pada masa pensiun. Manfaat yang didapatkan pegawai saat memasuki masa purnabakti, dapat berupa beberapa bentuk, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai atau ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun akan memperoleh beberapa komponen berikut:

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan Hari Tua

Ketentuan Pajak Pensiun

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang manfaat pensiun, akan dikenakan PPh Pasal 21.

Artinya, penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun oleh pegawai yang telah memasuki usia pensiun, maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, akan dipotong PPh.

Adapun, tidak ada perbedaan antara aturan pajak pensiun bagi pegawai swasta maupun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan dana pensiun dari lembaga lain atau pajak pensiunan Taspen, yakni penghasilan yang diterimanya sama-sama merupakan objek PPh 21, dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03 /2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, pengenaan pajak pensiun PPh 21 ini bersifat final. Pajak pensiun dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan ataupun Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak Pensiun

Penghasilan yang diterima pegawai yang pensiun, baik pegawai swasta maupun pegawai negeri, diberikan dalam dua metode, antara lain:

1. Penghasilan yang Diterima Sekaligus

Pegawai menerima penghasilan dari manfaat pensiun tersebut secara sekaligus ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Pemberiannya harus dilakukan paling lama dua tahun sejak pegawai berhenti bekerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...